Dulu saya berpikiran untuk apa mendaftar merk, lha wong sudah terdaftar-pun kalau karya kita dibajak kita nggak ngerti bagaimana menuntutnya, biaya untuk menuntut nggak sebanding dengan yang kita dapat.
Namun belakangan saya mengubah pola pikir
Bagaimana kalau merk yang sudah kita bangun bertahun-tahun, produk kita booming, laris, kemudian tiba-tiba ada orang yang mendaftarkan merk kita dan dia punya power untuk mensomasi?
Maka hancurlah apa yang sudah kita bangun bertahun-tahun lamanya
produk saya Boneka Custom |
prduk saya lagi: Coklat unik kemasan pake foto |
coklatKanada: kemasan pake foto dan ucapan |
Saya mengajak teman-teman UKM untuk Melek Merk
Mari mendaftarkan merk dagang kita
Maka pada tanggal 9 Agustus 2018, untuk kali kedua saya mendaftarkan merk dagang
Bersama-sama dengan teman-teman komunitas wiurausaha TDA (Tangan Di Atas) wilayah Soloraya
Langkah-langkahnya:
Sebelum daftar merk, sebaiknya cek dulu, apakah nama merk yang akan dipakai sudah dipakai orang lain/ didaftarkan orang lain atau belum, cek di:
https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
atau secara detail di:
http://www.wipo.int/branddb/id/en/
Dimana mendaftar?
Untuk area Jogja, Solo, Semarang, daftarnya ke Dirjen HKI, Kanwil Kemenkumham Jogja, Jl Gedong Kuning 146, Redjowinangun
Berapa biaya Daftar Merk?
Rp 1.800.000/ kelas
Rp 500.000/ kelas (bila mendaftar sebagai UKM/ punya IUMK)
Biaya daftar Hak Cipta (misal karakter kartun)
Rp 400.000,-
Apa itu kelas?
Kelas : klasifikasi jenis barang/ jasa
misal:
Kelas 16: buku Komik
Kelas 28: boneka
Kelas 25: kaos
kelas 18: tas belanja
daftar klasifikasi Kelas bisa dilihat di:
http://skm.dgip.go.id/
Add dari kiri: Aryo, Ubay, Wahyu Liz Adaideaja, dan Pak Broto (petugas) |
Syarat apa saja yang dibawa:
- Fotokopi KTP
- Etiket : Logo (kata-kata dan atau gambar grafis logo) ukuran 6x6cm sebanyak 2lbr
- Fotokopi Surat IUMK (bila mau mendaftar sebagai UKM)
- Materai 6000,- / merk yang didaftar untuk mengisi Surat Pernyataan Kepemilikan Merk
********
- Mencari Surat Pengantar dari RT lanjut RW
- Dari RT RW dibawa ke Kantor Desa/ Kelurahan
- Dari Kelurahan dibawa ke Kantor Kecamatan
Lanjut ke Kantor Kecamatan Colomadu |
Syarat mendapatkan IUMK (di Kantor Kecamatan):
- fotokopi KTP
- fotokopi KK
- Pas Foto Warna 4x6 sebanyak 2
- NPWP bila punya
Pengalaman saya, ngurus IUMK sehari jadi (asal pak Camatsedang di kantor kecamatan)
Bahkan saya sempat ngobrol dengan bu Siti Khotijah, Pegawai Kecamatan Colomadu
contoh surat IUMK |
Adapun Biaya mengurus Surat IUMK adalah GRATIS
******
Demikian prosedur pendaftaran merk
Adapun masa penantian sertifikatnya kurang lebih 2 tahun
Syarat pengambilan sertifikat merk (bagi pendaftar sebelum tahun 2014)
Langsung ke kantor pusat Jakarta dengan membayar biaya Rp 100.000,-
Semoga Mengharukan
Chat dengan saya via wa, langsung klik tombol berikut:
No comments:
Post a Comment