SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak.
Awalnya saya bingung, nanya kesana kemari semua jawaban teoritis, baca Buku Panduan-pun tetep bingung.
Akhirnya saya coba pelajari kembali. baca-baca web Dirjen Pajak
Dan akhirnya berhasil.
Begini caranya:
- Ada Berlembar-lembar SPT, halaman 0 (pertama) disimpen dulu, itu terakhir diisinya
- Halaman 1 Bagian A diisi bagi Perusahaan yang sudah pakai PemBukuan, karena UKM kecil mikro yang sangat kecil biasanya nggak pakai buku, jadi abaikan saja halaman 1 bagian A
- Halaman 2 bagian B. Nah inilah, sebagai Perusahaan Perseorangan kita isi. (Bagi Wajib Pajak Yang Menggunakan Norma Perhitungan Netto), saya bingung dengan kata Norma, setau saya Norma Agama, Norma Susila, dan ada Norma Yunita (tetangga saya)
- Lalu isilah kolom paling atas, Jenis Usaha: Perdagangan
- Peredaran Usaha (= Penghasilan=Omzet selama setahun) isi 180 juta
- Norma (%) = keuntungannya nih, isi10 % jadinya 18 juta, atau 1,5 juta per bulan
- Abaikan kolom selanjutnya (Bagian C dan D)
- Nah sekarang buka halaman 0 (pertama)
- Isi kolom paling atas: Nama WP, NPWP, Telepon, alamat
- Isi kolom A (penghasilan Netto) nomer 1. Penghasilan Netto dari Usaha atau Pekerjaan Bebas, diisi dari Halaman 2 bagian B kolom 5 tadi (yakni angka 18 juta)
- Lompat kolom B . Penghasilan Kena Pajak. Isikan angka Default dari dirjen Pajak, yakni Penghasilan Kena Pajak setahun minimal adalah 15.840.000
- centang kotak K, bisa K0 (Kawin belum punya anak), K1, Kawin anaknya 1, nah jumlah tanggungan itu, misal punya istri blm punya anak, jadi Tanggunan Tak Wajib Pajak ada 1.
- Ada kemudahan lagi bagi yg punya tanggungan, yakni angka wajib pajak 15.840.000 tadi masih ditambah 1.320.000 (kalau 2 tanggungan ya dikalikan 2), jadi omzet yang TIDAK TERKENA PAJAK bagi Pengusaha yang sudah kawin tapi blm punya anak adalah: 15.840.000 + 1.320.000 = 17.160.000
- ARTINYA, omzet bersih yang kena pajak = 18.000.000 - 17.160.000 = 840.000
- Nah, padahal peraturan pajaknya adalah kalau omzetmu itu kurang dari 50 juta setahun, maka pajaknya (angka bersih setelah dikurangi YANG TAK KENA PAJAK adalah 5%)
- JADI, kita pajaknya perTAHUN hanya 5% x 840.000 = 42.000 (INI SETAHUN LHO)
- MURAH kaaan??. perbulan cuma 3.500 perak ajaa
- TERAKHIR, nggak usah antri di Kantor Pajak, kelamaaan, kirim aja lewat POS, surat kepada: Dirjen Pajak, Kemenkeu Kabupaten setempat. mudah sekali. bayar pajak juga ke kantor pos aja. praktis.
Bagi yang masih bingung, yuk kita sharing.
Yang mau tau Cara Mengurus Ijin Usaha, SIUP, NPWP, TDP, klik di sini aja
Oya, informasi, buat teman-teman UKM/ UMKM, ataupun wirausahawan lain, sharing donk tentang usaha-nya, bisa lewat komunitas TangandiAtas (TDA) seperti yang kami ikuti, atau sharing lewat kotak komentar di bawah: Usahanya apa, dimana, bidang apa, dsb.
Akan menyenangkan sekali punya banyak jaringan Pengusaha.
Kalau kami, Adaideaja Corp usahanya:
- Kaos Plesetan : KaosTomat (Dewasa) Kaos Papananda (Balita)
- AdverSinting : Desain iklan kreatif, bisa bentuk brosur, bahkan bentuk koran juga bisa
- TomboAiti : Desain Website khusus UKM jualan online
- BengawanSeoul : Lembaga Indonesia-Korea
Kantor Pusat
Madu Asri Blok C 46
Colomadu, Surakarta, Jawa Tengah 57175
(0271) 925-6862 / 085728309759
Follow twitter @wahyuliz
Follow juga @adaideaja
dan..follow yang paling gokil @KaosPlesetan
Kontak Email :
No comments:
Post a Comment